Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik sebesar 8,51 persen yakni senilai Rp2.460.996,54 dari yang sebelumnya Rp2,267,990. Kenaikan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 28 Oktober 2018.
Lalu, kapan kenaikan UMP itu resmi diberlakukan?
