Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik sebesar 8,51 persen yakni senilai Rp2.460.996,54 dari yang sebelumnya Rp2,267,990. Kenaikan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 28 Oktober 2018.

Lalu, kapan kenaikan UMP itu resmi diberlakukan?

1. UMP di Banten mulai berlaku 1 Januari 2020

(Ilustrasi) Setkab

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya membenarkan bahwa SK penetapan UMP 2020 sudah ditandatangani Gubernur Banten. Dengan demikian, UMP akan berlaku per 1 Januari 2020.

“(UMP) Banten berlalu per 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020,” kata Karna, Jumat (1/11).

2. Penetapan ini akan jadi rujukan penetapan Upah Minimum Kota

pixabay.com/Devanath

Karna menjelaskan, penetapan UMP akan dijadikan acuan dalam perumusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 yang akan ditetapkan 21 November mendatang.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota, Bupati/Walikota menyampaikan rekomendasi kepada gubernur tembusan kepada Kadisnaker dan Dewan Pengupahan Provinsi,” kata dia. 

3. Buruh sebelumnya meminta kenaikan 9,4 persen

IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya diberitakan, dalam draft usulan dewan pengupahan Banten, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen sesuai dengan ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Sementara serikat buruh mengusulkan UMP 2020 yakni sebesar 9,31 persen.

Serikat buruh, sendiri mengacu kepada nilai inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Atas perbedaan tersebut, akhirnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengusulkan dua opsi berdasarkan usulan dari pengusaha dan serikat buruh.

Editorial Team