Tangerang Selatan, IDN Times - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya laporkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ke Ombudsman RI dan Gubernur Banten. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 18 Oktober lalu, atas Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang dengan berat di atas delapan ton.
