Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, selama menjalani persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Guntur, Jakarta Selatan.
"Yang menentukan di mana tempat yang bersangkutan dari Dir PAS yang mulia," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha di PN Tipikor Jakarta Pusat saat menjelaskan penitipan Wawan di Rutan Guntur, Kamis (31/10).
Budi mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menetapkan, penitipan Wawan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan berlaku sampai sidang vonis kasus TPPU.
