Jakarta, IDN Times - Mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD menyebut pemberian amnesti kepada Baiq Nuril adalah upaya hukum yang kurang mungkin untuk dilakukan.
"Amnesti itu ada problem hukum, karena amnesti menurut undang-undang yang berlaku itu biasanya diberikan ke kasus-kasus politik, seperti Budiman Sudjatmiko, Sri Bintang Pamungkas itu diberi amnesti kan," kata Mahfud usai menjadi pembicara "Bincang Seru Mahfud" di kampus Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).