Mahfud MD: Amnesti Baiq Nuril, Upaya yang Kurang Mungkin
Jakarta, IDN Times - Mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD menyebut pemberian amnesti kepada Baiq Nuril adalah upaya hukum yang kurang mungkin untuk dilakukan.
"Amnesti itu ada problem hukum, karena amnesti menurut undang-undang yang berlaku itu biasanya diberikan ke kasus-kasus politik, seperti Budiman Sudjatmiko, Sri Bintang Pamungkas itu diberi amnesti kan," kata Mahfud usai menjadi pembicara "Bincang Seru Mahfud" di kampus Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
1. Bebas melalui grasi adalah hal mustahil untuk Baiq Nuril

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyebut pemberian grasi kepada Baiq Nuril hal yang paling tidak mungkin. Karena salah satu syarat grasi harus meminta dan mengakui kesalahan.
"Kalau melalui grasi saya pikir ndak mungkin karena minimal hukumannya (minimal) 2 tahun, nah kasus Baiq Nuril ini hanya 6 bulan, saya pikir grasi ndak mungkin," kata Mahfud.
2. Amnesti biasa diberikan untuk kasus politik
Mahfud juga menjelaskan, jika amnesti belum pernah diberikan kepada kasus pidana umum. Sampai saat ini karena undang-undang yang berlaku terhadap regulasi amnesti tidak mengatur itu.
"Biasanya ini untuk kasus yang bersifat politik, pidana umum kayanya belum," kata Mahfud.
3. Amnesti adalah cara yang paling mungkin dari ketidak mungkinan

Tetapi, bagi Mahfud, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril adalah hal yang paling mungkin atas ketidak mungkinan yang ada. Dalam hal ini, Presiden bisa memperbesar kemungkinan dari ketidak mungkinan hingga tak ada lagi sedikit pun sudut kemungkinan untuk berkata tidak mungkin untuk keadilan bagi Baiq Nuril.
"Menurut saya Presiden harus mencari alternatif dan alternatif amnesti adalah yang paling mungkin diantara yang semua cara yang kurang mungkin itu, saya pikir saya setuju untuk membahas persoalan ini lebih jauh," tukas Mahfud.
4. Soal Baiq Nuril, Presiden Jokowi hormati keputusan MA

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, Presiden Jokowi sendiri tetap akan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA). Terkait pemberian amnesti, lanjut Moeldoko, tentu harus melewati pertimbangan DPR terlebih dahulu.
"Ya kan Presiden sudah menyampaikan tetapi proses hukumnya sudah berjalan dulu nih. Setelah itu ada pertimbangan dari DPR, baru nanti option itu akan dijalankan," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7).


















