Tangerang Selatan, IDN Times - Nama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, ikut disebut dalam dakwaan sang suami Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada Kamis (31/10) di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di dalam surat dakwaan setebal 366 halaman itu, Wawan disebut menggunakan uang haram hasil korupsi untuk membantu memenangnkan istrinya di pilkada tahun 2010 lalu.
Saat itu, Airin yang berpasangan dengan Benyamin Davnie, berhasil mengalahkan tiga pasangan: Yayat Sudrajat dan H. Moch. Norodom Sukarno; Rodhiyah Najibhah dan Sulaiman Yasin; Arsid dan artis Andre Taulany. Nominal duit yang dialirkan oleh Wawan untuk kepentingan istrinya mencapai Rp2,9 miliar.
"Pada bulan November 2010 membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tahun 2010 – 2011 di antaranya Rp 2,9 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK ketika membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Lalu, perlukah komisi antirasuah untuk meminta keterangan dari Airin? Apakah hal itu memungkinkan untuk diproses di bawah UU baru nomor 19 tahun 2019?
