Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tangerang, IDN Times - Selama Januari hingga Mei 2019, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Banten, mencatat 80 orang warga negara asing (WNA) telah dideportasi.

Berdasarkan data tersebut, mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok dan Nigeria.

1. WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok dan Nigeria

Dok. Istimewa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Herman Lukman mengatakan, WNA yang dideportasi itu banyak berasal dari Nigeria dan Tiongkok.

"Terhitung dari Januari sampai Mei kami telah melakukan kegiatan tindakan keadministrasian atau deportasi sebanyak 80 orang," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/6).

2. Dideportasi karena masalah izin dan keadministrasian

Dok. Istimewa

Menurut Herman, mereka dideportasi karena keadministrasiannya bermasalah seperti melanggar ketentuan izin tinggal.

"Jadi yang kami lakukan tindakan itu keimigrasian 67 orang, dan tanpa izin 13 orang," ucapnya.

3. Masyarakat berperan penting mengawasi WNA

Dok. Istimewa

Herman menambahkan, masyarakat sangat berperan penting dalam membantu pengawasan terhadap orang asing yang aktivitasnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Masyarakat sangat berperan untuk memaksimalkan kinerja pengawasan yang kami lakukan," kata Herman.

4. Masyarakat diminta mengawasi WNA di lingkungannya

Dok. Istimewa

Atas hal tersebut, Herman meminta masyarakat ikut mengawasi lingkungannya. "Kami harap masyarakat mau mengawasi dan melaporkan adanya orang asing," kata Herman.

Editorial Team