Imigrasi Tangerang Deportasi 80 WNA Bermasalah

1. WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok dan Nigeria

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Herman Lukman mengatakan, WNA yang dideportasi itu banyak berasal dari Nigeria dan Tiongkok.
"Terhitung dari Januari sampai Mei kami telah melakukan kegiatan tindakan keadministrasian atau deportasi sebanyak 80 orang," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/6).
2. Dideportasi karena masalah izin dan keadministrasian

Menurut Herman, mereka dideportasi karena keadministrasiannya bermasalah seperti melanggar ketentuan izin tinggal.
"Jadi yang kami lakukan tindakan itu keimigrasian 67 orang, dan tanpa izin 13 orang," ucapnya.
3. Masyarakat berperan penting mengawasi WNA

Herman menambahkan, masyarakat sangat berperan penting dalam membantu pengawasan terhadap orang asing yang aktivitasnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Masyarakat sangat berperan untuk memaksimalkan kinerja pengawasan yang kami lakukan," kata Herman.
4. Masyarakat diminta mengawasi WNA di lingkungannya

Atas hal tersebut, Herman meminta masyarakat ikut mengawasi lingkungannya. "Kami harap masyarakat mau mengawasi dan melaporkan adanya orang asing," kata Herman.