Berdasarkan fakta-fakta persidangan, awalnya pada hari 15 Mei 2019 sekira pukul 11.00 WIB, Riski Ariananda dihubungi Ridwan (Daftar Pencarian Orang) yang memerintahkan mengambil mobil Pick Up L300 di Simpang Komodor, Langsa Aceh.
Setelah mengambil mobil, Riski membawa mobil tersebut menuju Seribu Dolok, Simalungun, Sumatera Utara. Disana Riski kembali dihubungi Ridwan untuk membeli kartu telepon baru. Nomor tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi terdakwa Muazir yang sudah menunggunya di SPBU daerah Desa Tigapanah, Tanah Karo, Sumatera Utara.
Setelah bertemu dengan Muazir, Riski dihubungi oleh orang tidak dikenal yang akan menyerahkan dua tas jinjing dan satu tas punggung berisikan 35 bungkus narkoba yang dibawa menggunakan mobil Avanza hitam. Sabu tersebut selanjutnya di serahkan kepada Muazir.
Guna menghindari petugas kepolisian, sabu-sabu tersebut disembunyikan di dinding truk colt diesel warna kuning kombinasi dengan berplat nomor BK 9434 EN dan ditutupi tumpukan sayuran kol dengan tujuan Jakarta.
Pabu tanggal 22 Mei 2019 sekira jam 02.00 Wib, Riski ditangkap di rumahnya di Jalan Hamzah Fanzuri Tj. Putus Jabel I, Kelurahan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota Langsa, Propinsi Aceh, setelah terdakwa Muazir, berhasil ditangkap oleh anggota BNN RI di area Parkir SPBU 34-424-09, Cikuasa atas, Kelurahan Gerem, Kecamatam Grogol, Kota Cilegon.