Banten, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Serang menindak sebanyak 12 perkara kejahatan tindak pidana dibidang obat dan makanan selama tahun 2019. Dari penindakan tersebut, berhasil mengamankan obat dan makanan dengan nilai ekonomi sebesar Rp4,1 miliar.
"Dari kegiatan penindakan selama setahun ini kita telah berhasil diamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan illegal yang terdiri dari 540.187 pcs dengan nilai ekonomis besar Rp4.120.892.250," ujar kepala BBPOM di Serang Sukriadi Darma, Senin (30/12).