Tangerang, IDN Times - Sepanjang tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, mendeportasi 626 Warga Negara Asing (WNA). WNA tersebut dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi selama di Indonesia.
Dari 626 WNA tersebut diketahui sebanyak 599 WNA laki-laki dan 27 orang sisanya adalah perempuan, yang berasal dari berbagai negara.
